RNews-Metro | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Metro gelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Kota Metro pada hari Senin, (11/8).
Paripurna tersebut dihadiril oleh ketua DPRD Kota Metro, Wakil 1 dan 2 DPRD Kota mtetro, 18 dari 25 anggota DPRD Kota Metro, Jajaran Forkopimda Kota Metro serta tamu undangan.
Dalam giat tersebut diagendakan acara Paripurna Tahap I DPRD Kota Metro Tentang Pendapat Walikota atas Penyampaian Raperda Inisiatif DPRD Kota Metro dan Tanggapan/Jawaban Fraksi-Fraksi Atas Pendapat Walikota
Dalam pidatonya Roma Doni Yunanto., S.Pt., MM sebagai perwakilan Fraksi-fraksi menyampaikan bahwa telah bersama-sama mendengarkan Pendapat Walikota Metro atas penyampaian 2 raperda inisiatif DPRD.

Raperda tersebut berisi tentang Peraturan Daerah tentang fasilitas untuk pondok pesantren dan Perda Kota Metro tentang Penyelenggaraan administrasi kependudukan.
“Kami atas nama fraksi-fraksi DPRD kota Metro, pada kesempatan ini menyampaikan apresiasi yang setinggi-tinggi pada Pemerintah Metro yang telah menyambut baik penyampaian dua raperda ” ujar Doni.
“Hal tersebut menunjukkan bahwa ada pemahaman dan keinginan yang sama antara DPRD dan Pemerintah Metro dalam memajukan Kota Metro” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut ditempat yang sama Walikota Metro menyampaikan apresiasi atas Paripurna yang sedang berlangsung.
“Telah kita ketahui bersama bahwa Pesantren merupakan pendidikan keagamaan Islam yang berbasis masyarakat baik secara satuan pendidikan ataupun sebagai wadah pendidikan” Ungkap Bambang.
Lembaga pendidikan yang berbasis pada Pesantren hingga saat ini mempunyai peran penting dalam aspek kehidupan sehari-hari.
Keberadaan Pesantren ini dapat mengembangkan, melindungi serta memberdayakan dunia pendidikan.
Walikota menekankan bahwa penyelenggaraan pesantren yang ada di kota Metro selain dukungan pemerintah daerah juga membutuhkan tuntunan dan Sinergi dari DPRD Kota Metro.
“Dalam pelaksanaan peraturan daerah ini nantinya sehingga pesantren yang ada di wilayah kota metro dapat lebih maksimal dalam hubungan fungsi sosial yaitu fungsi pendidikan fungsi dakwah dan kursi pemberdayaan masyarakat” jelas Bambang.
Mengenai Raperda Kota Metro tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan yang telah disampaikan, Walikota sangat menyambut baik dan memberikan apresiasi.
Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat dengan menciptakan sistem yang mampu mendukung pelayanan publik, salah satunya adalah penyelenggaraan akulturasi kependudukan.

Administrasi kependudukan merupakan rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penginputan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk pencatatan sipil.
“Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk warga Kota Metro “tutup Bambang. (ADV)
