Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Metro Heri Wiratno saat diwawancarai Awak Media Rabu 22/4. Fhoto Ist
RNews-Metro| Banjir yang merendam sebagian area persawahan di wilayah Metro Selatan kini menjadi sorotan serius petani. Selain durasi genangan yang semakin lama sejak beroperasinya Bendungan Marga Tiga, para petani juga mempertanyakan ketimpangan kompensasi dibandingkan wilayah lain.
Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Metro, Heri Wiratno mengakui bahwa secara administratif wilayah terdampak masuk dalam peta Kota Metro.
Namun, kewenangan teknis terkait pengelolaan sungai dan dampak banjir berada di tangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
“Secara wilayah memang masuk Metro, tapi penanganan teknisnya ada di BBWS sebagai pengelola jaringan sungai,” ujar Heri, Rabu (22/4/2026)
Permasalahan utama yang dikeluhkan petani adalah lamanya genangan air. Jika sebelumnya air surut dalam satu hingga dua hari, kini genangan bisa bertahan hingga satu minggu sejak adanya Bendungan Marga Tiga.
“Dulu sehari-dua hari sudah surut, sekarang bisa sampai seminggu. Petani sendiri mengakui kondisi ini dampak dari situasi yang ada sekarang,” tambah Heri.
Selain itu, petani juga menyoroti ketidakadilan dalam pemberian kompensasi. Mereka membandingkan kondisi dengan petani di Lampung Timur yang mengalami dampak serupa namun mendapatkan kompensasi R3D, sementara petani di Metro tidak.
“Itu yang jadi tuntutan mereka, kenapa di Lampung Timur dapat kompensasi, tapi di Metro tidak,” katanya.
Heri juga menegaskan bahwa kebijakan kompensasi tersebut bukan berada dalam kewenangannya, melainkan berdasarkan hasil survei dan pemetaan sejak awal pembangunan bendungan.
“Itu berdasarkan survei lama saat proyek bendungan. Jadi seharusnya ditanyakan ke BBWS atau pihak pengelola sungai,” tegasnya.
Meski demikian, pihaknya tetap berupaya menangani dampak banjir dari sisi yang menjadi kewenangannya, termasuk melaporkan lahan petani yang mengalami puso agar bisa mendapatkan bantuan.
Sebelumnya, Pemkot Metro juga telah mengupayakan perlindungan melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Dalam skema tersebut, petani mendapatkan ganti rugi sebesar Rp6 juta per hektare akibat bencana.
“Program itu sudah beberapa kali berjalan, tapi di tahun 2025 sudah tidak ada lagi,” ungkapnya.
Sebagai langkah lain, DKP3 Kota Metro juga melakukan sosialisasi guna rekayasa pola tanam untuk menghindari fase kritis tanaman padi saat potensi banjir tinggi.
“Kami sosialisasikan penjadwalan tanam supaya saat padi keluar malai tidak bersamaan dengan datangnya banjir,” tambahnya.
Ke depan, Pemkot Metro bersama DPRD berencana mengoordinasikan kembali persoalan ini dengan BBWS dan pihak asuransi seperti Jasindo, guna membuka peluang kompensasi di tahun mendatang.
Di sisi lain, Heri juga menyoroti lemahnya komunikasi di tingkat kelompok tani. Menurutnya, permasalahan yang tidak tersampaikan sejak awal memperburuk kondisi di lapangan.
“Kalau dari awal disampaikan lewat kelompok tani, mungkin tidak akan terjadi seperti sekarang. Ini juga jadi evaluasi bagi kami,” ujar Heri.
Dirinya juga menyampaikan apa yang menjadi arahan dari Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso yang menekankan agar persoalan ini tetap menjadi perhatian serius Pemkot Metro. Dan seluruh upaya penanganan untuk segera dibahas lebih lanjut melalui perencanaan di Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperinda), terutama terkait dukungan pendanaan.
“Karena ini menyangkut masyarakat Metro, Pak wali menjadikan ini atensi dan akan kita carikan solusi bersama,” pungkasnya. (Rilis)
