Fhoto : Heri Agus Setiawan S.Sos mewakili Sudin Anggota DPR RI saat lakukan Kunjungan Kerja Ke Metro Timur didampingi Basuki Anggota DPRD Kota Metro pada hari Minggu (30/11). Dedi Ragam
RNews-Metro | Kunjungan Kerja DPR RI Sudin, SE dari Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Lampung 1 berlangsung di Kediaman Basuki Anggota DPRD Kota Metro, pada hari Minggu (30/11/2025).
Nampak hadir dalam kegiatan tersebut Heri Agus Setiawan S.Sos mewakili Sudin yang juga merupakan Staf Ahlinya, Anggota DPRD Kota Metro Basuki, S.Pd, Camat Metro Timur Ferry Handono, S.IP, Lurah Iringmulyo dan Warga.
Dalam dialog tersebut Heri menyampaikan tanggapan atas pertanyaan para warga yang lebih mengarah pada langkah Preventif penanganan Judi Online (Judol), Miras dan Penyalahgunaan Narkoba yang semakin meningkat.

Heri menyampaikan, kegiatan hari ini adalah kunjungan kerja dari Tim Pak Sudin ke Metro Timur, adapun tujuannya untuk melihat langsung kondisi masyarakat di Kota Metro khususnya Kecamatan Metro Timur.
“Alhamdulillah pada hari ini kita bisa bersama sama dengan Pemerintah Daerah serta DPRD Kota Metro bisa bertemu langsung dengan masyarakat guna menyerap aspirasi yang ada” ungkap Heri.
“Tadi telah kita sampaikan juga kepada rekan rekan tentang bahayanya Judol, Miras serta Narkoba, dimana saat ini butuh penanganan ekstra agar terhindar dari Judi Online dan Penyalahgunaan pemakaian Narkoba” jelas Heri.
Heri menyebutkan, bila ada keluarga yg menjadi korban narkoba agar segera dibawa ke BNN untuk dilaporkan laporkan, maka akan ada tiga hal yg akan dilindungi yaitu Identitas akan dirahasiakan, Tidak diproses hukum serta Rehabilitasi gratis.
Ditanya tentang Upaya DPR RI tentang Regulasi penangan Narkoba dan Judol, Heri menyampaikan bahwa hasil temu kali ini akan disampaikan pada rapat di Komisi 3 DPR-RI dengan harapan Regulasi yang ada nantinya benar benar dapat memutus mata rantai Judi Online dan Narkoba.
Sebagai penutup Heri berharap masyarakat agar memiliki komitmen bersama bahwa pemberantasan judi online, bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi juga menjadi perhatian khusus buat kita baik di kalangan masyarakat maupun keluarga.

Senada dengan hal tersebut Basuki menyampaikan terimakasih kepada Pak Sudin dan Rekan rekan yang telah melakukan kunjungan kerja di Kecamatan Metro Timur.
“Terima kasih atas silaturahminya dengan telah membuka wawasan masyarakat Metro Timur yang mana kegiatan kali ini bertepatan di kediaman kami” jelas Basuki
Basuki mengatakan bahwa Judol saat ini sudah terindikasi marak ke para pelajar, dengan kondisi seperti ini sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk melindungi warga dan keluarga.
“Perisai awal adalah keluarga yang harus bisa mengawasi dan mendeteksi secara langsung pada putra-putri kita. Tadi sudah kita dengarkan secara langsung bahayanya Judol dan Narkoba” Jelas Basuki.

“Ayo kita lindungi diri dan keluarga dariMiras, Narkoba serta Judi Online, terutama di dalam kaluarga dengan cara memantau setiap aktivitas anak sehari hari” ungkap Basuki
Judi online adalah aktivitas taruhan uang atau barang berharga yang dilakukan melalui internet menggunakan perangkat elektronik seperti ponsel atau komputer.
Kegiatan ini melibatkan berbagai jenis permainan seperti kasino daring, taruhan olahraga, dan lotere, di mana pemain mempertaruhkan uang dengan harapan mendapatkan keuntungan. Di Indonesia, judi online termasuk ilegal dan dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE.
Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, yang merujuk pada zat kimia yang memengaruhi fungsi otak dan sistem saraf, sehingga mengubah kesadaran, suasana hati, persepsi, atau perilaku. (Dedi)
