RNewsTV-Metro | Dirilis dari Media Online Wartamania (12/2/25). Pengadilan Negeri Kota Metro menggelar Sidang Kasus tewasnya IA pada hari ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan Rabu (12/3).
“Sidang hari ini merupakan pembacaan dakwaan dan sidang akan kembali di gelar pada hari senin dengan agenda mendengarkan kesaksian saksi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Metro Debi Resta Yudha,S.H.,M.H, memaparkan, bahwa sidang tersebut merupakan pembacaan surat dakwaan (red).
“Dan sidang kembali digelar nanti hari senin dengan agenda pembacaan saksi, untuk jadwal persidangan jadwalnya memang harinya saja untuk jamnya memang tergantung hakim” Ujar Debi.
“Misal sidangnya senin untuk pemeriksaan saksi, cuma untuk jamnya ya tergantung hakim karena di aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) itu hanya menerangkan harinya saja tapi tidak menerangkan jamnya, hal ini menanggapi pernyataan orang tua korban.
“Untuk Jaksa Penuntut Umumnya itu pak Fikri, Josua dan Danan. artinya proses sidang telah selesai dilaksanakan tadikan sudah dibacakan sidang dakwaan dan untuk sidang lagi nanti hari Senin besok dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” tambahnya.
“Untuk pasal yang didakwakan kepada tersangka itu adalah pasal 340 untuk terdakwanya berinisial R,” pungkasnya.
Saat dikonfirmasi awak media ayah korban IA Hermansyah mengharapkan ada pemberitahuan jadwal persidangan terperinci kepada keluarga korban.
“Saya sampai di Pengadilan sudah selesai terus saya lanjut ke Kejaksaan untuk menanyakan kenapa sidang kok di tutup-tutupi,” katanya.
Ia menuturkan, bahwa dari kasus IA pihaknya meminta jajaran Kepolisian Polda Lampung untuk menangkap para pelaku pembunuhan segera ditangkap.
“Kalau untuk hari sidang kami sudah dikasih tau, tapi tidak untuk jamnya sedangkan informasi yang kami terima itu masuk jam setengah sembilan kebetulan saya ini manggil semua adik-adik untuk melihat persidangan tapi sampai disana sidangnya sudah selesai,” imbuh Herman. (Rilis)
