Fhoto : Kepala BPJS Kota Metro dr. Bellza Rizki Ananta, M.Kes. AAAK memberikan sambutan juga sekaligus Materi tentang JKN. (Dedi Ragam)
RNews-Metro – Kepala BPJS Kota Metro dr. Bellza Rizki Ananta, M.Kes. AAAK memberikan sambutan juga sekaligus memberikan paparan materi tentang Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional bersama Anggota Komisi IX DPR RI Rahmawati Herdian, SH., MH yang berlangsung di Aula Kelurahan Ganjaragung Kecamatan Metro Barat Kota Metro, hari Jumat (19/9/25).
Dalam materi yang diberikan Kepala BPJS Metro menjelaskan struktur di tubuh BPJS Kesehatan.
“BPJS Kesehatan berbeda dengan Kementerian Kesehatan dan berbeda juga dengan Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik bukan badan usaha di mana BPJS Kesehatan langsung bertanggung jawab kepada presiden Prabowo Subianto” ungkap Kepala BPJS Metro.
Kami bertanggung jawab atas kepesertaan tapi untuk rekrutmen sarana dan prasarana SDM Dokter Spesialis itu menjadi ranahnya Kementerian Kesehatan dan dinas kesehatan dan rumah sakit.
“Kami adalah penyelenggara program JKN yang ditunjuk langsung oleh Presiden untuk menjalankan program JKN” tegas Bellza.
Dalam kesempatan tersebut kepala BPJS menyampaikan arti pentingnya kepemilikan JKN bagi masyarakat.
BPJS telah bekerja sama dengan seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten Kota di Provinsi Lampung dimana saat ini ada tiga Kantor Cabang BPJS Kesehatan di Provinsi Lampung.
Untuk di Metro khusus melayani 6 Kabupaten Kota diantarnya Metro, Lampung Tengah, Lampung Timur, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat dan juga Mesuji.
“Itu semua kami telah menandatangani nota kesepakatan dan rencana kerja dengan masing-masing Kepala Daerah dan itu untuk memberikan jaminan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat” tegas kepala BPJS Metro” ungkapnya.
“Pengguna kartu BPJS dipastikan hanya menunjukkan KTP saat berobat baik di faskes tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik maupun Rumah Sakit, sesuai dengan kesepakatan yang telah ada selama ini, guna membantu dan mempermudah proses layanan” ungkap Bellza
Disinggung tentang penolakan Rumah sakit terhadap pasien untuk tidak dilakukan rawat inap dan harus bayar biaya obat karena tidak di cover oleh BPJS Bellza menjelaskan bahwa penentu keputusan bahwa pasien masuk dalam kondisi Gawat Darurat itu wewenang dokter. Saat Dokter nyatakan pasien berobat rawat jalan dan tidak masuk di kategori gawat darurat maka secara otomatis tidak di tanggung BPJS Kesehatan.
Saat di tanya yang sedang viral Perubahan otomatis dari kepesertaan PBI menjadi Mandiri tanpa Konfirmasi sehingga timbul tunggakan di jelaskan oleh Kepala BPJS Kesehatan bahwa “mungkin maksudnya yang dari penerima bantuan iuran, jadi kalau penerima bantuan iuran dari segmen yang APBN oleh Kementerian Sosial saat ini di tingkat pusat sedang melakukan proses verifikasi dan validasi secara rutin di tingkat pusat”.
Nah di situ akan terlihat data-data di mana sebenarnya masyarakatnya tersebut layak atau tidaknya mendapat bantuan sehingga dikhawtirkan bantuan tidak tepat sasaran
“Tentunya ini karena uang negara APBN harus dipastikan bahwa yang dibantu benar-benar membutuhkan pelayanan karena benar-benar tidak mampu. Jangan sampai nanti APBN membiayai yang mampu nah ini artinya jadi tidak tepat sasaran” pungkasnya.
Ditekankan pula olehnya sumber dana berasal dari anggaran APBD dan juga berasal dari Anggaran APBN.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa layanan Fasilitas Kesehatan untuk rawat inap tidak boleh dibatasi karena BPJS Kesehatan menanggung layanan kesehatan sesuai dengan indikasi penyakit. (Dedi)
