RNews-Metro | Dampak dari unjuk rasa warga Kelurahan Karangrejo Metro Utara hari Senin lalu, dengan memblokade mobil angkutan sampah yang menuju TPAS Karang rejo, berakhir dengan Hearing bersama Komisi III DPRD Kota Metro yang berlangsung di Aula DPRD setempat pada hari Rabu (30/4).
Unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat yang mengatasnamakan warga Kelurahan Karangrejo dengan memblokade mobil angkut sampah seperti truk dan sokli.
Yang berdampak pada terhambatnya pengiriman sampah yang telah diambil dari rumah warga menuju ke TPAS harus tertahan selama satu malam.

Di hari yang sama Pemerintah Kota Metro segera melakukan mediasi dengan warga Karangrejo dan telah menghasilkan beberapa kesepakatan bersama.
Menyikapi hal tersebut Komisi III DPRD Kota Metro berinisiatif untuk melakukan hearing dengar pendapat langsung dengan warga Karangrejo Kecamatan Metro Utara.
Untu menyikapi terkait dengan rusaknya Jalan WR Supratman yang menuju ke arah Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo di beberapa titik.
Dalam wawancaranya Subhan, SE yang merupakan Ketua Komisi III menyampaikan bahwa kesepakatan telah dilakukan oleh warga dan pemerintah kota.
“Kami dari Komisi III telah menerima warga Karangrejo, yang terdiri dari Ketua RT, RW, LPM, Lurah, Camat serta dari pemerintah tadi ada Sekretaris Daerah Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas PU” Ungkap Subhan.
“Terkait dengan harapan warga TPAS Karangrejo agar Pemkot dapat memperbaiki infrastruktur yang ada TPAS ini dan Jalanan yang menuju TPAs serta pengelolaan TPAS sendiri” ujar Subhan.
Diingatkan kembali oleh Subhan “Komisi III pada bulan November lalu, memang sudah menganggarkan beberapa item yang dituntut oleh warga diantaranya sudah mempersiapkan alat seperti excavator dan bulldozer serta Perbaikan infrastruktur yang berada di sekitar TPAS” kenangnya.
“Alhamdulillah Warga Karangrejo Metro Utara sudah menyanggupi kesepakatan, untuk menjaga kondusifitas lingkungan dan tidak ada lagi aksi-aksi seperti hari sebelumnya” Ujar Subhan.
Sebagai penutup Subhan menyampaikan agar Warga bersabar karena TPAS sendiri sudah menjadi prioritas pembangunan kedepannya.
Ditempat yang sama Fahmi Anwar Anggota Komisi III menyampaikan pemberian kompensasi kepada warga terdampak keberadaan TPAS
“Bicara kompensasi pada tahun 2023 lalu, sudah pernah kita lakukan pemberian kompensasi dan akan kita kaji lagi untuk mendatang ” ujar Fahmi
“Karena ini terkait masalah keuangan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, maka apakah konsep kompensasi itu dapat digunakan secara terus-menerus atau cukup satu kali ” Ungkap Fahmi
Fahmi memastikan 2026 infrastruktur Jalan WR Supratman akan selesai dan pemerintah juga akan mengangarkan dana sekitar 5.8 M yg untuk perbaikan infrastruktur menuju TPAS Karang Rejo (ADV)
