RNewsTV-Metro | Sidang lanjutan kasus pembunuhan IA berlangsung secara daring, di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro dan terdakwa hanya terlihat pada layar yang disediakan oleh pengadilan setempat, Senin (17/03).
Kegiatan serupa merupakan sidang ke-2 dari korban IA yang sebelumnya dibantai oleh tersangka R dan teman-temannya di Kecamatan Metro Timur.
Saat dikonfirmasi awak media Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Metro Puji Rahmadian mengatakan, bahwa kendaraan yang digunakan terdakwa R kini berada di Kejaksaan negeri Metro.
“Itu sebelum tahap kedua jadi kalau sudah tahap kedua barang buktinya diserahkan ke kita, ada di kantor dititipkan,” ujarnya.
Sementara itu sidang berlangsung online yang dihadiri beberapa saksi mata dan keluarga korban.
“karena sebelumnya ada ribut-ribut jadi kita udah berkoordinasi juga sama pihak Pengadilan sidangnya secara online atau langsung bagaimana sistem pembuktiannya-pembuktiannya di fakta persidangan, jadi karena ada kebijakan dari ketua Pengadilan untuk dilakukan sidang online mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, karena kita sama-sama tahu itu kebijakan dari pengadilan,” ungkapnya.
Dirinya memaparkan, bahwa ia akan berkoordinasi dengan Pihak PN guna menentukan sistem persidangannya.
“Nanti kita koordinasikan lagi sama ketua Pengadilan ataupun ketua Majelis bagaimana sistem sidangnya,” jelasnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi awak media tentang jadwal persidangan lalu pihaknya menjelaskan dalam Standard Operating Procedure (SOP) nya tidak ada kewajiban untuk memberitahu kepada keluarga korban.
“Sidang pertama itukan dakwaan kalau sidang untuk saksi pasti diberitahukan, jadi untuk tahap awal itu ya sidang dakwaan aja,” pungkasnya.
Mirisnya, saat akan dikonfirmasi awak media, pihak pengadilan terkesan menghindar. Tak ada satu pun perwakilan yang bersedia diwawancara. (Rilis)
